Ketentuan Izin Belajar
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar Domisili Perguraan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi;
- Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Berlajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 802/303/SJ perihal Petunjuk Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;/li>
- Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 595/D5.1/T/2007 perihal Larangan Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Ketentuan Umum
Ketentuan pemberian izin belajar bagi PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
- Berstatus sebagai PNS/ASN dan bukan Calon PNS/ASN dengan masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun;
- Mendapat Izin secara tertulis dari Atasan/Pejabat yang berwenang;
- Tidak meninggalkan tugas jabatannya;
- Unsur penilaian kinerja (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah melanggar kode etik PNS/ASN tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS/ASN;
- Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit kerja;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS/ASN yang bersangkutan;
- Program Studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
- PNS/ASN tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi;
- Mengajukan permohonan maksimal 6 (enam) bulan setelah diterima sebagai mahasiswa;
- PNS/ASN wajib melaporkan kemajuan pendidikan paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
- PNS/ASN wajib melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan pada akhir pelaksanaan izin belajar.
3. Pemasukkan Berkas
Setelah mendapatkan Bukti Pendaftaran Izin Belajar Online, PNS/ASN yang bersangkutan
dapat memasukkan kelengkapan berkas pada Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Minahasa Utara, yaitu:
- Bukti Pendaftaran Ijin Belajar Online;
- Surat PErmohonan dari yang bersangkutan;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat yang berwenang;
- Salinan sah SK Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan sah SK Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Salinan sah SKP 1 (satu) tahun terakhir;
- Surat Keterangan Lulus penerimaan mahasiswa baru atau Surat Keterangan terdaftar sebagai mahasiswa aktif;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Surat Pernyataan Ijin Belajar; Silahkan unduh disini
- Rekapan Absebsi 3 (tiga) bulan terakhir mengetahui Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Minahasa Utara;
- Kelengkapan berkas dijilid rapi dan dimasukkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal pendaftaran atau akan dianggap BELUM MENDAFTAR dan wajib untuk mendaftar kembali.